Tupoksi
Tupoksi Unit Kelurahan Harapan Baru:
o Lurah
Tupoksi:
v Melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;
v Melakukan pemberdayaan masyarakat;
v Melaksanakan pelayanan masyarakat;
v Memelihara Ketentraman dan ketertiban umum;
v Memelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum.
o Sekretaris Lurah
Tupoksi:
Ø Pelaksanaan
penyusunan rencana dan program kegiatan layanan pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan pemerintah Kelurahan;
Ø Pelaksanaan
pengelolaan administrasi kerumah tanggaan, tata laksana dan ketatausahaan
pemerintah Kelurahan;
Ø Pelaksanaan
pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana pemerintah
Kelurahan;
Ø Pelaksanaan
penyusunan dan penyampaian laporan kegiatan pemerintah
Kelurahan;
Ø Pelaksanaan
tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas, fungsi dan ketentuan yang
berlaku;
Ø Pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
Ø Pelaksanaan
koordinasi pelayanan kesekretariatan dengan sub
unit kerja lain di lingkungan Kelurahan.
o
Kasi Tata Pemerintahan
Tupoksi:
ü Menyusun program kerja dan rencana kegiatan di bidang pemerintahan;
ü Menyusun
usulan rencana anggaran belanja kegiatan pemerintahan;
ü Menghimpun
dan mempelajari petunjuk teknis, peraturan perundang-undangan yang berlaku yang
berhubungan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dan landasan kerja;
ü Melaksanakan
koordinasi dengan seksi-seksi kelurahan dan lembaga kelurahan;
ü Mengatur
dan mendistribusikan pekerjaan kepada bawahan;
ü Menyusun
program dan pembinaan penyelenggaraan ketertiban, keamanan dan pemerintahan
umum di kelurahan;
ü Membantu
penyelenggaraan administrasi kegiatan kesatuan bangsa dan perlindungan
masyarakat;
ü Menyusun
program dan pembinaan administrasi kependudukan dan catatan sipil;
ü Melaksanakan
pembinaan dan fasilitasi tentang pemilu, kependudukan, transmigrasi keamanan
dan ketertiban di tingkat kelurahan;
ü Memproses
perijinan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Ijin Gangguan (HO), kawasan
perumahan, keramaian , SKCK, ijin tebang dan pengangkutan kayu;
ü Memantau,
dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan;
ü Memberikan
penilaian dan menandatangani Sasaran Kinerja Pegawai ;
ü Memberikan
saran, pendapat dan pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya;
dan
ü Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.
o Kasi Ekonomi
dan Pembangunan
Tupoksi:
· Menyusun program kerja dan rencana kegiatan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
· Menyusun usulan rencana anggaran belanja kegiatan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
· Menghimpun dan mempelajari petunjuk teknis, peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dan landasan kerja;
· Melaksanakan koordinasi dengan seksi-seksi kelurahan dan lembaga masyarakat di kelurahan;
· Mengatur dan mendistribusikan pekerjaan kepada bawahan;
· Melakukan kegiatan pembinaan terhadap perkoperasian, pengusaha ekonomi lemah dan kegiatan perekonomian lainnya dalam meningkatkan kehidupan perekonomian;
· Melakukan kegiatan dalam rangka swadaya dan partisipasi masyarakat dan meningkatkan perekonomian serta pelaksanaan pembangunan;
· Melaksanakan pembinaan pemberdayaan adat dan pengembangan kehidupan social budaya masyarakat;
· Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna;
· Memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan;
· Memberikan penilaian dan menandatangani Sasaran Kinerja Pegawai ;
· Memberikan saran, pendapat dan pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya;
· Melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan kepada atasan; dan
· Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.
o Kasi Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat
Tupoksi:
§ Menyusun program kerja dan rencana kegiatan di bidang kesejahteraan masyarakat;
§ Menyusun usulan rencana anggaran belanja kegiatan di bidang kesejahteraan masyarakat;
§ Menghimpun dan mempelajari petunjuk teknis, peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berhubungan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dan landasan kerja;
§ Melaksanakan koordinasi dengan seksi-seksi pada unit kerja maupun skpd/instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
§ Mengatur dan mendistribusikan pekerjaan kepada bawahan;
§ Melaksanakan pembinaan kehidupan keagamaan, keluarga berencana, kesejahteraan dan pendidikan masyarakat;
§ Melaksanakan Pembinaan PKK , Karang Taruna, Pramuka Dan Organisasi kemasyarakatan lainnya;
§ Memproses perijinan Nikah, Talak, Cerai, Rujuk (NTCR) sesuai peraturan perundang-undangan;
§ Memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan;
§ Memberikan penilaian dan menandatangani Sasaran Kinerja Pegawai ;
§ Memberikan saran, pendapat dan pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya;
§ Melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan kepada atasan; dan
§ Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.